Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

makalah pejuang lingkungan

KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk, ataupun pedoman bagi pembaca dalam memahami Pengertian Biosentrisme Dan Paham Ekosentrisme Memperjuangkan Keseimbangan.
            Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini dan kedepannya dapat lebih baik lagi.
            Makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

                                                                                   









DAFTAR ISI
Kata pengatar..................................................................................................... i
Daftar isi............................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar belakang........................................................................................ 1
B.   Rumusan masalah................................................................................ 5
C.   Tujuan...................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN
A.   Biosentrisme........................................................................................... 6
1.    Teori lingkungan.............................................................................. 8
2.    Etika bumi.......................................................................................... 10
3.    Anti spesiesisme.............................................................................. 11
B.   Paham ekosentrisme............................................................................. 12
BAB III PENTUP
A.   Kesimpulan............................................................................................. 18
B.   Saran........................................................................................................ 18
Daftar Pustaka.................................................................................................... 19






BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Pada hakekatnya Tuhan YME menciptakan alam semesta (lingkungan) ini dengan sungguh baik dan mempercayakannya kepada manusia untuk menata dan melestarikan lingkungan itu senfdiri. Seperti yang dijelaskan dalam Al-qur’an surah Al-baqarah: 30, namun yang tampak sekarang berdasarkan realitasnya, lingkungan tidak semakin membaik, akan tetapi sebaliknya terus-menerus mengalami kerusakan.
Menarik sekali kalau kita kaji pesan-pesan dari alquran di atas. Dialog antara Allah dengan malaikat di sini tidak khusus dimaksudkan pada tema tentang lingkungan yang rusak, tetapi hemat penulis sangat bisa di tafsirkan kesana. Rencana penciptaan manusia merupakan rencana penciptaan mahluk yang ditugaskan memelihara lingkungan. Malaikat memberi masukan kepada tuhan pertimbangan mengangkat manusia sbagai pemimpin (khalifah) di muka bumi. Khalifah adalah pengganti peran ketuhanan dalam memakmurkan, meberdayakan, dan menjaga keberlangsungan bumi.
Para malaikat tidak mengiyakan begitu saja sehubugan rencana Allah tersebut. Malaikat memberi masukan yang sangat berharga. Mereka menujukan watak-watak manusia yang nantinya membangkang kepada Allah, suatu yang jelas-jelas berlawanan dengan  yang selama ini para malaikat melakukanya. Pada posisi ini malaikat “tidak setuju”
Mengapa demikian? Ada dua alasan untuk menjelaskan ini. Alasan yang pertama jika malaikat menganalisis dengan nalar atau data-data empiris yang ada sebelumnya (mungkin didapatkan lewat pengalaman yang pernah dialami malaikat), terdapat mahluk yang hidup sebelum manusia eksis dengan prilaku sosialnya membuat malaikat cemas, yakni membuat kerusakan dimuka bumi.
Bagaimana tidak, mahluk-mahluk ciptaan Allah
Kerusakan lingkungan yang terjadi selama ini, baik sadar maupun tidak sadar umunya disebabkan karena akivitas manusia.Manusia yang terus tumbuh dan berkembang membutuhkan sumber daya alam atau lingkungan untuk mambantunya tumbuh dan berkembang. Walaupun sesungguhnya manusia sadar bahwa begitu vitalnya fungsi lingkungan, namun hal ini tidak membuat manusia sadar malah semakin membuat manusia merasa paling tinggi dan merasa alam semata-mata diciptakan hanya untuk memenuhi kebutuhnannya saja (antroposentrime) padahal masih ada mahkluk hidup lain yang saling mempengaruhi dan bergantung antara satu dan lainnya.
Berbagai upaya telah dilakukan, dari yang berisifat penyuluhan sampai kepada pengawasan lingkungan dalam bentuk produk hukum ( UU, Perjanjian International, dan lain-lain). Namun semuanya itu tetap saja tidak membuat lingkungan semakin baik.Hal ini terjadi karena, manusia selalu mempunyai kompleksitas berfikir yang sangat tinggi lagi berbeda-beda dan kadang menjurus dan berdasarkan pada sifat egosentris manusia (kapitalisme dan keuntungan ekonomi belaka).Walaupun demikian adanya, masih ada segelintir orang yang masih sungguh-sungguh peduli terhadap lingkungan.Mereka inilah yang dikatakan pejuang lingungan itu, yang harus dikuatkan dan diberdayakan sehingga tetap eksis memperjuangkan lingkungan.


Dalam contoh kasus, misalnya, pada pasal 5, UU RI No. 23 tahun 1997 tentang Pengolahan Lingkungan Hidup di nyatatakan sebagai berikut:
1.    Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik an sehat.
2.    Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dan pengelolaan lingkungan hidup.
Seperti dinyatakan undang-undang tersebut, sekalipun hak utnuk mendapat lingkungan yang sehat merupakan jaminan yang seharusnya iberikan oleh negara, seiiring masyarakat yang harus menjadi korban keteledoran pemerintah menerapkan kebijakan lingkungan. Bencana tanah longsor yang menyebabkan 24 korban, di Mojokerto, Jawa timur, 11 Desember 2002, jekas menunjukan keteledoran itu.
Karena ingin meraup keuntungan dari retribusi, wana wisata di pacet tetap dibuka untuk umum. Padahal, sebelumnya pihak pengelola sudah mengetahui kondisi sebenarnya dari kondisi lingkungan disana. Tragedi ini bisa dihindar jika pemerintah benar-benar konsisten mengimpementasikan hukum di atas dengan sedikit mengesampingkan pofit oriented.
Selain persoalan tidak ada konsistensi dengan implementasi undang-undang seperti penulis jelakan di atas, memang ada beberapa produk undang-undang seperti penulis jelaskan diatas, memang ada beberapa produk undang-undang yanag ada dalam pandangan aktivis lingkungan bersifat anti ekologis atau ekstremnya “merusak” lingkumgan seperti disetujuinya Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan diakuinya Keppres No. 41/2004 tentang peberian izin kepada 13 perusahaan tambang dikawasan hutan lindung.
Dari perundang-undangan diatas terlihat pikiran mendua dari pemerintah. Pada satu sisi terdapat keinginan melestarikan dan menjaga lingkungan (sebagaimana diamanatkan visi pembanguan berkelanjutan” sekalipun tidak jarang yang gagal tetapi pada sisi lain keiginan untuk “mengeksploitasi” hutan masih menjadi dorongan peting untuk memaksimalkan pendapatan. Akibatnya cukup menghawatirkan  sebab sumber daya alam dan lingkungan masih dianggap sebagai komoditas saja.

Ada tiga paham yang disebut pejuang lingkungan yaitu; Biosentrisme, Ekosentrisme, dan Ekofeminisme.Ketiga paham tersebut sama-sama memiliki pandangan bahwa manusia sebagai bagian dari alam, bukan sebagai dunia terpisah.Ketiganya memiliki satu tujuan yakni, penyelamatan lingkungan.Hanya ada beberapa perbedaan dalam menjelaskan sebab-sebab fundamental yang diasumsikan sebagai penyebab kerusakan lingkungan itu.
Bagaimana strategi penyelamatan lingkungan dan apa saja prioritas penyelamatan lingkungan yang hendak diperjuangkan? semuanya memulai dengan mengoreksi kembali pola piker, sikap dan mungkin nilai-nilai kita yang harus bertanggungjawab terjadinya krisis lingkungan sekarang ini.
Dari ayat di atas, memunculkan paham-paham pejuang lingkungan merupakan penjelasan firman Allah SWT. “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang kamu tidak ketahui”. Tuhan tidak hanya menciptakan manusia dari unsur-unsur negatif saja. Manusia bukan semata makhlul yang memiliki tabiat menumpahkan darah di muka bumi alias pembuat keonaran.
Untuk semakin memperdalam pemahaman kita mengenai manusia sebagai pejuang lingkungan, dalam makalah ini akan menjelaskan lebih luas dan terperinci berhubungan dengan pemasalah tersebut.
B.   Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian biosentrisme?
2.    Bagaimana paham ekosentrisme memperjuangkan keseimbangan?


C.   Tujuan Penulisan
1.    Menyelesaikan tugas dari dosen
2.    Untuk mngetahui apa pengertian biosentrisme
3.    Bagaimana paham ekosentrisme memperjuangkan keseimbangan .














BAB II
PEMBAHASAN
A.   Biosentrisme
Paham biosentrisme menyatakan bahwa bukan hanya manusia dan komunitasnya yang pantas mendapatkan pertimbangan moral, melainkan juga dunia binatang.Akibat pertimbangan moral hanya ditunjukan pada kepentingan manusia saja (seperti yang dinyatakan antroposentrisme), hewan-hewan yang langkah disekitar kita gagal dilindungi dan diselamatkan.Sebagaimana pada pembahasan sebelumnya bahwa punahnya spesies maupun habitat binatang merupakan akibat dari kepentingan manusia yang ingin mendapatkan keuntungan ekonomi.Oleh karena itu, biosentrisme mendasarkan perhatian dan perlindungan pada seluruh spesies, baik mamalia, melata, biota laut, maupun unggas.
Boisentrisme memiliki pokok-pokok pandangan sebagai berikut:
Pertama, alam memiliki nilai dan dirinya sendiri (intrinsik) lepas dari kepentingan manusia. Ini berarti bahwa, setiap kehidupan dan makhluk hidup mempunyai nilai dan berharga bagi dirinya sendiri, tanpa harus dihubungkan pada persoalan bagaimana  hubungan makhluk hidup dengan kebutuhan manusia? jika melihat burung-burung dihutan, misalnya, penganut biosentrisme tidak berpikiran berapa harga burung-burung tersebut jika dijual di pasar atau menghitung uang dari hasil penjualan burung itu akan sebanyak apa untuk memenuhi kesenangan dan kebutuhan hidup kita.
Jauh dari pandangan sempit tersebut, biosentrisme memiliki ajaran bahwa burung memiliki nilai tersendiri.Nilai yang murni dimiliki binatang (bukan nilai manusia) dan ditafsirkan burung yang bisa jadi sangat tidak berhubungan mungkin bagi kita tidak menguntungkan.
Kedua, alam diperlakukan sebagai moral, terlepas bagi manusia ia bermanfaat atau tidak, sebab alam adalah komunitas moral. Dalam kaitan ini biosentrisme menganjurkan bahwa kehidupan di alam semesta ini akan dihormati seperti manusia menghormati system social yang terdapat dalam kehidupan mereka. Ini berarti bahwa terdapat nilai-nilai kebaikan, tata krama dan orientasi hidup dari alam semesta yang harus mulai dihargai.
Paham ini mengajarkan pula perubahan (transformasi) etika yang selama ini baik secara sadar/tidak telah kita yakini. Jika etika sebelumnya menyatakan bahwa nilai-nilai kebaikan, tata krama dan orientasi hidup hanya berlaku pada lingkungan manusia  (biasa disebut lingkungan social), biosentrisme mengajak dan memperluas etika manusia yang dihubungkan dengan keadaan alam semesta. Lebih luas Sony Keraf mengatakan bahwa paham biosentrisme berpegangan pada pilar-pilar teori sebagai berikut:

1.    Teori lingkungan yang berpusat pada kehidupan
Teori ini menyatakan bahwa manusia memiliki kewajiban moral terhadap alam.Albert Schweitzer menyatakan, penghargaan yang harus dilakukan manusia tidak hanya pada diri sendiri saja, tetapi juga kepada semua bentuk kehidupan. Sementara itu, Paul Taylor menyatakan terdapat beberapa pokok pilar biosentrisme yaitu sebagai berikut:
a)    Manusia adalah salah satu anggota dari suatu komunitas, sama seperti makhluk-makhluk hidup lain. Manusia bukan anggota komunitas yang dipandang sebagai segala-galanya, sebab ia memiliki kelebihan-kelebihan dan kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu, derajatnya sama dengan makhluk hidup lain. Manusia pada dirinya sendiri tidak lebih unggul dari pada makhluk hidup yang lain.
b)    Spesies manusia bersama spesies lain, membangun system yang saling bergantung sedemikian rupa sehingga keberlangsungan dan keberadaan manusia tidak ditentukan oleh lingkungan fisik saja, tetapi ditentukan oleh lingkungan biologis (spesies-spesies yang lain).
c)    semua organisme merupakan pusat yang memiliki dunia dan tujuan tersendiri. Ia adalah unik dalam mengejar kepentingannya melalui caranya sendiri.
Dari gagasan-gagasan diatas karenanya ada kewajiban utama manusia sebagai pelaku (subjek)moral terhadap alam. Sebagai subjek moral, manusia bisa menghormati “moral” alam dengan beragam cara, seperti: Pertama, kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu yang merugikan alam dengan segala isinya. Kedua, kewajiban untuk tidak menghambat kebebasan organisme lain untuk berkembang sesuai dengan hakikatnya.Ketiga, kesediaan untuk tidak menjebak, memperdaya, atau menjerat binatang liar.







2.    Etika Bumi
Bumi dilihat tidak sebagai hak milik (property), sebagaimana manusia dengan budak-budaknya pada zaman primitif.Akan tetapi, sebagai komunitas manusia, bumi dengan segala isinya adalah subjek moral. Oleh karena itu, ia bukan objek dan alat yang bisa digunakan sesuka hati sebab bumi memiliki banyak keterbatasan sama dengan manusia. Dengan demikian bumi harus dihargai bernilai pada dirinya sendiri.Etika ini diperluas keluar batas komunitas agar mencakup pula tanah, air, tumbuh-tumbuhan, binatang atau secara kolektif di bumi.

3.    Anti Spesiesisme
Biosentrisme menolak spesiesisme yang manganggap bahwa spesies manusia lebih unggul dibandingkan spesies lain (binatang dan tumbuh-tumbuhan). Anti spesiesisme merupakan salah satu versi lain dari biosentrisme, adalah teori etika yang menuntut perlakuan sama bagi semua makhluk hidup, dengan alasan bahwa semuanya memiliki kehidupan. Teori ini antara lain dilontarkan oleh Peter Singer dan James Rachels.
Antispesiesisme adalah sikap yang membela kepentingan dan kelangsungan hidup semua spesies di muka bumi ini karena mempunyai hak hidup yang sama dan pantas mendapatkan perhatian dan perlindungan yang sama sama seperti spesies manusia. Termasuk perlakuan yang sama terutama pada kemampuan merasa sakit, menurut Singer, tidak ada justifikasi moral apa pun kalau sampai kita tidak mempertimbangkan secara serius perasaan sakit yang dialami oleh spesies lain di luar manusia.
Rachels juga membela anti spesiesisme, argumennya adalah bahwa aturan moral bersifat netral, tidak membeda-bedakan spesies dan aturan yang sama yang menjadi pedoman bagi perlakukan kita terhadap manusia juga menjadi pedoman bagi perlakukan kita terhadap spesies bukan manusia.

B.   Paham Ekosentrisme (The Deep Ecology): Memperjuangkan Keseimbangan
Ekosentrisme memiliki pandangan yang lebih luas. Menurut penganut paham ini sama dengan biosentrisme perjuangan penyelamatan dan kepedulian terhadap lingkungan alam tidak hanya mengutamakan penghormatan atas spesies (makhluk hidup saja), tetapi yang tidak kalah penting pula adalah perhatian setara atas seluruh kehidupan.
Sebagai paham yang peduli terhadap lingkungan, kemunculan ekosentrisme tidak lepas dari dua latar belakang. Yaitu tanggapan terhadap pandangan filasafat antroposentrisme  yang terbukti tidak ramah atau tidak bijak mengatur hubungan manusia dengan alam. Fenomena krisis ekologi tidak lepas dari semakin kuatnya antroposentrisme dalam mengarahkan hubungan manusia dengan lingkungan yang dalam kenyataannya memproduksi kerusakan-kerusakan.
Gerakan penyelamatan lingkungan, yang menjadikan ekosentrisme, landasan gerakan, merupakan cara hidup orang-orang primitif seluruh dunia dan taoisme (alam romantic yang berorientasi budaya tanding abad ke-19, dengan akar-akarnya dalam Spinoza dan Zen Buddhisme dari Alan Watts Gary Snyder) sebagai “ruh”nya. Ia merupakan salah satu gerakan dari the deep ecology. Oleh karena itu, membicarakan the deep ecology sama dengan mengkaji filsafat ekosentrisme.
The Deep Ecology sebagai sebuah gerakan adalah antithesis dari paradigm antroposentrisme seperti pada table berikut:

Komponen-komponen pertumbuhan dan paradigm lingkungan
No
Paradigma Dominasi Sosial
(Pendukung Antroposentrisme)
Paradigma The Deep Ecology
1
Dominan melawan alam
Harmonis dengan alam
2
Lingkungan alam sebagai sumber
Nilai-nilai di alam/biosfer yang tidak memihak
3
Tujuan material/pertumbuhan ekonomi
Tujuan nonmaterial/keberlanjutan ekologis
4
Cadangan banyak/bahan pengganti yang sempurna
Cadangan terbatas
5
Teknologi tinggi/penyelesaian ilmu pengetahuan
Penyelesaian teknologi yang sesuai
6
Konsumerisme
Kebutuhan dasar/daur ulang
7
Tersentral/skala besar
Desentralisasi/skala kecil
8
Otoriter/struktur yang memaksa
Partisiparis/system yang demokratis

Ekosentrisme memandang hubungan antara alam dan kehidupan social dengan pokok-pokok sebagai berikut: Pertama, manusia dan kepentingannya bukan lagi ukuran bagi sesuatu yang lain. Ia tidak hanya melihat spesies manusia saja, tetapi juga memandang spesies lain. Pernyataan ini sekaligus menunjukan bahwa ekosentrisme tidak setuju dengan nilai-nilai dominative yang dibawah antroposentrisme.
Kedua, pandangan tentang lingkungan harus bersifat praktis. Artinya, etika ini menuntut suatu pemahaman baru tentang relasi yang etis tentang alam semesta (terutama antara manusia dengan makhluk yang lain) disertai prinsip-prinsip yang bisa diterjemahkan dalam gerakan lingkungan. (lihat Dwisusilo, 2014:114-115).
Sony Keraf menyatakan bahwa the deep ecology bisa dijelaskan sebagai berikut:
1.    Teori normatif, artinya the deep ecology bisa dikatakan sebagai cara pandang normative yang melihat alam semesta dengan segala isinya pada dirinya sendiri. Sekaligus melalui cara pandang ini, ia memberikan nilai-nilai dan norma-norma tertentu pada alam. Pada konteks ini bisa dikatakan bahwa pandangan the deep ecology memiliki keberpihakan pada nilai dan norma yang dimiliki oleh alam dan lingkungan.
2.    Teori kebijakan, yakni cara pandang yang tidak semata-mata diarahkan pada individu tetapi gerakan lingkungan diarahkan pada memengaruhi dan menjiwai setiap kebijakan public tentang lingkungan. Bisa dikatakan bahwa perjuangan lingkungan melalui the deep ecology tidak sedikit di upayakan melalui saluran-saluran politik. Baik memanfaatkan kekuasaan partai politik yang berkuasa mmaupun memengaruhi dikeluarkan/tidaknya undang-undang yang menyangkut sumber daya alam dan lingkungan. Karena itu, gerakan lingkungan ini tidak berhenti dalam status sebagai wacana saja, melainkan terlibat dalam tindakan-tindakan praksis.
3.    Teori gaya hidup, yakni cara pandang dan norma-norma yang dikampanyekan harus memengaruhi dan merasuki setiap orang, kelompok masyarakat dan seluruh individu sebagai gaya hidup baru.
The deep ecology bertindak dalam dua ranah, yakni ranah praktis dan filosofis.Bill Devall meletakkan komitmen deep ecology dalam tindakan praktis.Ia mempraktikkan “hidup dalam tempat tinggal” (living in place) dengan entropi dan gaya hidup mengonsumsi yang sangat sedikit.
Dalam ranah filosofis, the deep ecology bisa juga disebut sebagai ecosopy(eiokos = rumah tangga, sophy = kearifan) ecosophy adalah kearifan yang mengatur kehidupan selaras dengan alam sebagai sebuah rumah tangga dalam arti luas. Ia meliputi bentuk pergeseran dari bentuk ilmu kepada bentuk kearifan (wisdom). Bisa dismpulkan bahwa the deep ecology adalah penggabungan antara penggabungan ecology sebagai ilmu dengan filsafat sebagai studi pencarian kearifan. Gabungan dari dua pendekatan ini bisa dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, realisasi diri manusia berlangsung dalam komunitas ekologis.Ini berarti manusia bisa berkembang menjadi penuh dan utuh justru dalam relasi dengan semua kenyataan kehidupan dan alam.Manusia tidak hanya memiliki hubungan-hubungan dengan manusia saja.Kedua, realisasi manusoa harus memperhatikan dirinya sebagai ecological self.Dalam artian bahwa manusia harus menyadari, ia akan berhasil menjadi manusia yang sempurna (insan kamil) hanya dalam kesatuan asasi dengan alam atau melalui interaksi positif manusia dengannya secara keseluruhan dengan bagian lain dari alam.
C.    HUKUM YANG MENGATUR L INGKUNGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  32  TAHUN  2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG  MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,    
Menimbang :
a.     bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  
b.    bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
c.    bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d.    bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh- sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;  
e.    bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 
f.     bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan  ekosistem, perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
g.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Mengingat :  Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;   








BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan

kosentrisme memiliki pandangan yang lebih luas. Menurut penganut paham ini sama dengan biosentrisme perjuangan penyelamatan dan kepedulian terhadap lingkungan alam tidak hanya mengutamakan penghormatan atas spesies (makhluk hidup saja), tetapi yang tidak kalah penting pula adalah perhatian setara atas seluruh kehidupan.
Paham biosentrisme menyatakan bahwa bukan hanya manusia dan komunitasnya yang pantas mendapatkan pertimbangan moral, melainkan juga dunia binatang.Akibat pertimbangan moral hanya ditunjukan pada kepentingan manusia saja (seperti yang dinyatakan antroposentrisme), hewan-hewan yang langkah disekitar kita gagal dilindungi dan diselamatkan.


B.   Saran
Sebagai manusia yang dikatakan mahkluk social kita membutuhkan manusia lain disekeliling kita, dan sebagai manusia yang diciptakan Allah Swt kita adalah khalifah di muka bumi ini yang mempunyai tugas melindungi bumi ini yang harus dijaga,dirawat, sesuai kebutuhan manusia.



Daftar Pustaka
http//www. Diansapratiwi.blogspot.co.id manusia pejuang lingkungan diakses pada tanggal 15 oktober 2016 12.45 WIB.
Siahan.2004. Hukum Lingkungan Dan Ekologi Pembangunan. Jakarta. Gelorah Aksara Pertama
Dwi Susilo K. Rahcmad. 2014. Sosiologi Lingkungan. Jakarta. Rajawali Pers.

















Post a Comment for "makalah pejuang lingkungan"