makalah pejuang lingkungan
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat dan Karunia-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini
dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk, ataupun pedoman bagi
pembaca dalam memahami Pengertian Biosentrisme Dan Paham Ekosentrisme Memperjuangkan
Keseimbangan.
Harapan kami semoga
makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca,
sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini dan kedepannya
dapat lebih baik lagi.
Makalah ini masih
banyak kekurangan, oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk
memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah
ini.
DAFTAR
ISI
Kata pengatar..................................................................................................... i
Daftar isi............................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar belakang........................................................................................ 1
B.
Rumusan masalah................................................................................ 5
C.
Tujuan...................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN
A.
Biosentrisme........................................................................................... 6
1. Teori lingkungan.............................................................................. 8
2. Etika bumi.......................................................................................... 10
3. Anti spesiesisme.............................................................................. 11
B.
Paham ekosentrisme............................................................................. 12
BAB III PENTUP
A.
Kesimpulan............................................................................................. 18
B.
Saran........................................................................................................ 18
Daftar Pustaka.................................................................................................... 19
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada hakekatnya Tuhan
YME menciptakan alam semesta (lingkungan) ini dengan sungguh baik dan
mempercayakannya kepada manusia untuk menata dan melestarikan lingkungan itu
senfdiri. Seperti yang dijelaskan dalam Al-qur’an surah
Al-baqarah: 30, namun yang tampak sekarang berdasarkan realitasnya, lingkungan
tidak semakin membaik, akan tetapi sebaliknya terus-menerus mengalami
kerusakan.
Menarik sekali kalau kita kaji pesan-pesan dari alquran
di atas. Dialog antara Allah dengan malaikat di sini tidak khusus dimaksudkan
pada tema tentang lingkungan yang rusak, tetapi hemat penulis sangat bisa di
tafsirkan kesana. Rencana penciptaan manusia merupakan rencana penciptaan
mahluk yang ditugaskan memelihara lingkungan. Malaikat memberi masukan kepada
tuhan pertimbangan mengangkat manusia sbagai pemimpin (khalifah) di muka bumi.
Khalifah adalah pengganti peran ketuhanan dalam memakmurkan, meberdayakan, dan
menjaga keberlangsungan bumi.
Para malaikat tidak mengiyakan begitu saja sehubugan
rencana Allah tersebut. Malaikat memberi masukan yang sangat berharga. Mereka
menujukan watak-watak manusia yang nantinya membangkang kepada Allah, suatu
yang jelas-jelas berlawanan dengan yang
selama ini para malaikat melakukanya. Pada posisi ini malaikat “tidak setuju”
Mengapa demikian? Ada dua alasan untuk menjelaskan ini.
Alasan yang pertama jika malaikat
menganalisis dengan nalar atau data-data empiris yang ada sebelumnya (mungkin
didapatkan lewat pengalaman yang pernah dialami malaikat), terdapat mahluk yang
hidup sebelum manusia eksis dengan prilaku sosialnya membuat malaikat cemas,
yakni membuat kerusakan dimuka bumi.
Bagaimana tidak, mahluk-mahluk ciptaan Allah
Kerusakan lingkungan
yang terjadi selama ini, baik sadar maupun tidak sadar umunya disebabkan karena
akivitas manusia.Manusia yang terus tumbuh dan berkembang membutuhkan sumber
daya alam atau lingkungan untuk mambantunya tumbuh dan berkembang. Walaupun
sesungguhnya manusia sadar bahwa begitu vitalnya fungsi lingkungan, namun hal
ini tidak membuat manusia sadar malah semakin membuat manusia merasa paling
tinggi dan merasa alam semata-mata diciptakan hanya untuk memenuhi
kebutuhnannya saja (antroposentrime) padahal masih ada mahkluk hidup lain yang saling
mempengaruhi dan bergantung antara satu dan lainnya.
Berbagai upaya telah
dilakukan, dari yang berisifat penyuluhan sampai kepada pengawasan lingkungan
dalam bentuk produk hukum ( UU, Perjanjian International, dan lain-lain). Namun
semuanya itu tetap saja tidak membuat lingkungan semakin baik.Hal ini terjadi
karena, manusia selalu mempunyai kompleksitas berfikir yang sangat tinggi lagi
berbeda-beda dan kadang menjurus dan berdasarkan pada sifat egosentris manusia
(kapitalisme dan keuntungan ekonomi belaka).Walaupun demikian adanya, masih ada
segelintir orang yang masih sungguh-sungguh peduli terhadap lingkungan.Mereka
inilah yang dikatakan pejuang lingungan itu, yang harus dikuatkan dan
diberdayakan sehingga tetap eksis memperjuangkan lingkungan.
Dalam contoh kasus, misalnya, pada pasal 5, UU RI No. 23
tahun 1997 tentang Pengolahan Lingkungan Hidup di nyatatakan sebagai berikut:
1. Setiap
orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik an sehat.
2. Setiap
orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran
dan pengelolaan lingkungan hidup.
Seperti dinyatakan undang-undang tersebut, sekalipun hak
utnuk mendapat lingkungan yang sehat merupakan jaminan yang seharusnya iberikan
oleh negara, seiiring masyarakat yang harus menjadi korban keteledoran
pemerintah menerapkan kebijakan lingkungan. Bencana tanah longsor yang
menyebabkan 24 korban, di Mojokerto, Jawa timur, 11 Desember 2002, jekas
menunjukan keteledoran itu.
Karena ingin meraup keuntungan dari retribusi, wana wisata
di pacet tetap dibuka untuk umum. Padahal, sebelumnya pihak pengelola sudah
mengetahui kondisi sebenarnya dari kondisi lingkungan disana. Tragedi ini bisa
dihindar jika pemerintah benar-benar konsisten mengimpementasikan hukum di atas
dengan sedikit mengesampingkan pofit
oriented.
Selain persoalan tidak ada konsistensi dengan
implementasi undang-undang seperti penulis jelakan di atas, memang ada beberapa
produk undang-undang seperti penulis jelaskan diatas, memang ada beberapa
produk undang-undang yanag ada dalam pandangan aktivis lingkungan bersifat anti
ekologis atau ekstremnya “merusak” lingkumgan seperti disetujuinya Peraturan
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan UU No. 41 Tahun
1999 tentang kehutanan dan diakuinya Keppres No. 41/2004 tentang peberian izin
kepada 13 perusahaan tambang dikawasan hutan lindung.
Dari perundang-undangan diatas terlihat pikiran mendua
dari pemerintah. Pada satu sisi terdapat keinginan melestarikan dan menjaga
lingkungan (sebagaimana diamanatkan visi pembanguan berkelanjutan” sekalipun
tidak jarang yang gagal tetapi pada sisi lain keiginan untuk “mengeksploitasi”
hutan masih menjadi dorongan peting untuk memaksimalkan pendapatan. Akibatnya
cukup menghawatirkan sebab sumber daya
alam dan lingkungan masih dianggap sebagai komoditas saja.
Ada tiga paham yang
disebut pejuang lingkungan yaitu; Biosentrisme, Ekosentrisme, dan
Ekofeminisme.Ketiga paham tersebut sama-sama memiliki pandangan bahwa manusia
sebagai bagian dari alam, bukan sebagai dunia terpisah.Ketiganya memiliki satu
tujuan yakni, penyelamatan lingkungan.Hanya ada beberapa perbedaan dalam
menjelaskan sebab-sebab fundamental yang diasumsikan sebagai penyebab kerusakan
lingkungan itu.
Bagaimana strategi
penyelamatan lingkungan dan apa saja prioritas penyelamatan lingkungan yang
hendak diperjuangkan? semuanya memulai dengan mengoreksi kembali pola piker,
sikap dan mungkin nilai-nilai kita yang harus bertanggungjawab terjadinya
krisis lingkungan sekarang ini.
Dari ayat di atas, memunculkan paham-paham pejuang
lingkungan merupakan penjelasan firman Allah SWT. “Sesungguhnya Aku mengetahui
apa yang kamu tidak ketahui”. Tuhan tidak hanya menciptakan manusia dari
unsur-unsur negatif saja. Manusia bukan semata makhlul yang memiliki tabiat
menumpahkan darah di muka bumi alias pembuat keonaran.
Untuk semakin memperdalam pemahaman kita mengenai manusia
sebagai pejuang lingkungan, dalam makalah ini akan menjelaskan lebih luas dan
terperinci berhubungan dengan pemasalah tersebut.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian biosentrisme?
2. Bagaimana paham ekosentrisme memperjuangkan keseimbangan?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Menyelesaikan tugas dari dosen
2. Untuk mngetahui apa pengertian biosentrisme
3. Bagaimana paham ekosentrisme memperjuangkan
keseimbangan .
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Biosentrisme
Paham biosentrisme
menyatakan bahwa bukan hanya manusia dan komunitasnya yang pantas mendapatkan
pertimbangan moral, melainkan juga dunia binatang.Akibat pertimbangan moral
hanya ditunjukan pada kepentingan manusia saja (seperti yang dinyatakan
antroposentrisme), hewan-hewan yang langkah disekitar kita gagal dilindungi dan
diselamatkan.Sebagaimana pada pembahasan sebelumnya bahwa punahnya spesies
maupun habitat binatang merupakan akibat dari kepentingan manusia yang ingin
mendapatkan keuntungan ekonomi.Oleh karena itu, biosentrisme mendasarkan
perhatian dan perlindungan pada seluruh spesies, baik mamalia, melata, biota
laut, maupun unggas.
Boisentrisme memiliki
pokok-pokok pandangan sebagai berikut:
Pertama, alam memiliki nilai dan dirinya sendiri (intrinsik)
lepas dari kepentingan manusia. Ini berarti bahwa, setiap kehidupan dan makhluk
hidup mempunyai nilai dan berharga bagi dirinya sendiri, tanpa harus
dihubungkan pada persoalan bagaimana hubungan makhluk hidup dengan
kebutuhan manusia? jika melihat burung-burung dihutan, misalnya, penganut
biosentrisme tidak berpikiran berapa harga burung-burung tersebut jika dijual
di pasar atau menghitung uang dari hasil penjualan burung itu akan sebanyak apa
untuk memenuhi kesenangan dan kebutuhan hidup kita.
Jauh dari pandangan
sempit tersebut, biosentrisme memiliki ajaran bahwa burung memiliki nilai
tersendiri.Nilai yang murni dimiliki binatang (bukan nilai manusia) dan
ditafsirkan burung yang bisa jadi sangat tidak berhubungan mungkin bagi kita
tidak menguntungkan.
Kedua, alam diperlakukan sebagai moral, terlepas bagi
manusia ia bermanfaat atau tidak, sebab alam adalah komunitas moral. Dalam
kaitan ini biosentrisme menganjurkan bahwa kehidupan di alam semesta ini akan
dihormati seperti manusia menghormati system social yang terdapat dalam
kehidupan mereka. Ini berarti bahwa terdapat nilai-nilai kebaikan, tata krama
dan orientasi hidup dari alam semesta yang harus mulai dihargai.
Paham ini mengajarkan
pula perubahan (transformasi) etika yang selama ini baik secara sadar/tidak
telah kita yakini. Jika etika sebelumnya menyatakan bahwa nilai-nilai kebaikan,
tata krama dan orientasi hidup hanya berlaku pada lingkungan
manusia (biasa disebut lingkungan social), biosentrisme mengajak dan
memperluas etika manusia yang dihubungkan dengan keadaan alam semesta. Lebih
luas Sony Keraf mengatakan bahwa paham biosentrisme berpegangan pada
pilar-pilar teori sebagai berikut:
1. Teori lingkungan yang berpusat pada kehidupan
Teori ini menyatakan bahwa manusia memiliki kewajiban moral
terhadap alam.Albert Schweitzer menyatakan, penghargaan yang harus dilakukan
manusia tidak hanya pada diri sendiri saja, tetapi juga kepada semua bentuk
kehidupan. Sementara itu, Paul Taylor menyatakan terdapat beberapa pokok pilar
biosentrisme yaitu sebagai berikut:
a) Manusia adalah salah satu anggota dari suatu
komunitas, sama seperti makhluk-makhluk hidup lain. Manusia bukan anggota
komunitas yang dipandang sebagai segala-galanya, sebab ia memiliki
kelebihan-kelebihan dan kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu, derajatnya sama
dengan makhluk hidup lain. Manusia pada dirinya sendiri tidak lebih unggul dari
pada makhluk hidup yang lain.
b) Spesies manusia bersama spesies lain, membangun system
yang saling bergantung sedemikian rupa sehingga keberlangsungan dan keberadaan
manusia tidak ditentukan oleh lingkungan fisik saja, tetapi ditentukan oleh
lingkungan biologis (spesies-spesies yang lain).
c) semua organisme merupakan pusat yang memiliki dunia
dan tujuan tersendiri. Ia adalah unik dalam mengejar kepentingannya melalui
caranya sendiri.
Dari gagasan-gagasan
diatas karenanya ada kewajiban utama manusia sebagai pelaku (subjek)moral
terhadap alam. Sebagai subjek moral, manusia bisa menghormati “moral” alam
dengan beragam cara, seperti: Pertama, kewajiban untuk tidak
melakukan sesuatu yang merugikan alam dengan segala isinya. Kedua,
kewajiban untuk tidak menghambat kebebasan organisme lain untuk berkembang
sesuai dengan hakikatnya.Ketiga, kesediaan untuk tidak menjebak,
memperdaya, atau menjerat binatang liar.
2. Etika Bumi
Bumi dilihat tidak sebagai hak milik (property),
sebagaimana manusia dengan budak-budaknya pada zaman primitif.Akan tetapi,
sebagai komunitas manusia, bumi dengan segala isinya adalah subjek moral. Oleh
karena itu, ia bukan objek dan alat yang bisa digunakan sesuka hati sebab bumi
memiliki banyak keterbatasan sama dengan manusia. Dengan demikian bumi harus
dihargai bernilai pada dirinya sendiri.Etika ini diperluas keluar batas
komunitas agar mencakup pula tanah, air, tumbuh-tumbuhan, binatang atau secara
kolektif di bumi.
3. Anti Spesiesisme
Biosentrisme menolak spesiesisme yang manganggap bahwa
spesies manusia lebih unggul dibandingkan spesies lain (binatang dan
tumbuh-tumbuhan). Anti
spesiesisme merupakan salah satu versi lain dari biosentrisme, adalah teori
etika yang menuntut perlakuan sama bagi semua makhluk hidup, dengan alasan
bahwa semuanya memiliki kehidupan. Teori ini antara lain dilontarkan oleh Peter
Singer dan James Rachels.
Antispesiesisme adalah sikap yang membela kepentingan dan
kelangsungan hidup semua spesies di muka bumi ini karena mempunyai hak hidup
yang sama dan pantas mendapatkan perhatian dan perlindungan yang sama sama
seperti spesies manusia. Termasuk perlakuan yang sama terutama pada kemampuan
merasa sakit, menurut Singer, tidak ada justifikasi moral apa pun kalau sampai
kita tidak mempertimbangkan secara serius perasaan sakit yang dialami oleh
spesies lain di luar manusia.
Rachels juga membela anti spesiesisme, argumennya adalah bahwa
aturan moral bersifat netral, tidak membeda-bedakan spesies dan aturan yang
sama yang menjadi pedoman bagi perlakukan kita terhadap manusia juga menjadi
pedoman bagi perlakukan kita terhadap spesies bukan manusia.
B.
Paham
Ekosentrisme (The Deep Ecology): Memperjuangkan Keseimbangan
Ekosentrisme memiliki
pandangan yang lebih luas. Menurut penganut paham ini sama dengan biosentrisme
perjuangan penyelamatan dan kepedulian terhadap lingkungan alam tidak hanya
mengutamakan penghormatan atas spesies (makhluk hidup saja), tetapi yang tidak
kalah penting pula adalah perhatian setara atas seluruh kehidupan.
Sebagai paham yang
peduli terhadap lingkungan, kemunculan ekosentrisme tidak lepas dari dua latar
belakang. Yaitu tanggapan terhadap pandangan filasafat
antroposentrisme yang terbukti tidak ramah atau tidak bijak mengatur
hubungan manusia dengan alam. Fenomena krisis ekologi tidak lepas dari semakin
kuatnya antroposentrisme dalam mengarahkan hubungan manusia dengan lingkungan
yang dalam kenyataannya memproduksi kerusakan-kerusakan.
Gerakan penyelamatan
lingkungan, yang menjadikan ekosentrisme, landasan gerakan, merupakan cara
hidup orang-orang primitif seluruh dunia dan taoisme (alam romantic yang
berorientasi budaya tanding abad ke-19, dengan akar-akarnya dalam Spinoza dan
Zen Buddhisme dari Alan Watts Gary Snyder) sebagai “ruh”nya. Ia merupakan salah
satu gerakan dari the deep ecology. Oleh karena itu,
membicarakan the deep ecology sama dengan mengkaji filsafat
ekosentrisme.
The Deep
Ecology sebagai sebuah
gerakan adalah antithesis dari paradigm antroposentrisme seperti pada table
berikut:
Komponen-komponen
pertumbuhan dan paradigm lingkungan
No
|
Paradigma Dominasi Sosial
(Pendukung Antroposentrisme)
|
Paradigma The Deep Ecology
|
1
|
Dominan melawan alam
|
Harmonis dengan alam
|
2
|
Lingkungan alam sebagai sumber
|
Nilai-nilai di alam/biosfer yang tidak memihak
|
3
|
Tujuan material/pertumbuhan ekonomi
|
Tujuan nonmaterial/keberlanjutan ekologis
|
4
|
Cadangan banyak/bahan pengganti yang sempurna
|
Cadangan terbatas
|
5
|
Teknologi tinggi/penyelesaian ilmu pengetahuan
|
Penyelesaian teknologi yang sesuai
|
6
|
Konsumerisme
|
Kebutuhan dasar/daur ulang
|
7
|
Tersentral/skala besar
|
Desentralisasi/skala kecil
|
8
|
Otoriter/struktur yang memaksa
|
Partisiparis/system yang demokratis
|
Ekosentrisme
memandang hubungan antara alam dan kehidupan social dengan pokok-pokok sebagai
berikut: Pertama, manusia dan kepentingannya bukan lagi ukuran
bagi sesuatu yang lain. Ia tidak hanya melihat spesies manusia saja, tetapi
juga memandang spesies lain. Pernyataan ini sekaligus menunjukan bahwa
ekosentrisme tidak setuju dengan nilai-nilai dominative yang dibawah
antroposentrisme.
Kedua, pandangan tentang lingkungan harus bersifat
praktis. Artinya, etika ini menuntut suatu pemahaman baru tentang relasi yang
etis tentang alam semesta (terutama antara manusia dengan makhluk yang lain)
disertai prinsip-prinsip yang bisa diterjemahkan dalam gerakan lingkungan.
(lihat Dwisusilo, 2014:114-115).
Sony Keraf menyatakan
bahwa the deep ecology bisa dijelaskan sebagai berikut:
1. Teori normatif, artinya the deep ecology bisa
dikatakan sebagai cara pandang normative yang melihat alam semesta dengan
segala isinya pada dirinya sendiri. Sekaligus melalui cara pandang ini, ia
memberikan nilai-nilai dan norma-norma tertentu pada alam. Pada konteks ini
bisa dikatakan bahwa pandangan the deep ecology memiliki
keberpihakan pada nilai dan norma yang dimiliki oleh alam dan lingkungan.
2. Teori kebijakan, yakni cara pandang yang tidak
semata-mata diarahkan pada individu tetapi gerakan lingkungan diarahkan pada
memengaruhi dan menjiwai setiap kebijakan public tentang lingkungan. Bisa
dikatakan bahwa perjuangan lingkungan melalui the deep ecology tidak
sedikit di upayakan melalui saluran-saluran politik. Baik memanfaatkan
kekuasaan partai politik yang berkuasa mmaupun memengaruhi dikeluarkan/tidaknya
undang-undang yang menyangkut sumber daya alam dan lingkungan. Karena itu,
gerakan lingkungan ini tidak berhenti dalam status sebagai wacana saja,
melainkan terlibat dalam tindakan-tindakan praksis.
3. Teori gaya hidup, yakni cara pandang dan norma-norma
yang dikampanyekan harus memengaruhi dan merasuki setiap orang, kelompok
masyarakat dan seluruh individu sebagai gaya hidup baru.
The deep
ecology bertindak dalam
dua ranah, yakni ranah praktis dan filosofis.Bill Devall meletakkan
komitmen deep ecology dalam tindakan praktis.Ia mempraktikkan
“hidup dalam tempat tinggal” (living in place) dengan entropi dan gaya
hidup mengonsumsi yang sangat sedikit.
Dalam ranah
filosofis, the deep ecology bisa juga disebut sebagai ecosopy(eiokos
= rumah tangga, sophy = kearifan) ecosophy adalah
kearifan yang mengatur kehidupan selaras dengan alam sebagai sebuah rumah
tangga dalam arti luas. Ia meliputi bentuk pergeseran dari bentuk ilmu kepada bentuk
kearifan (wisdom). Bisa dismpulkan bahwa the deep ecology adalah
penggabungan antara penggabungan ecology sebagai ilmu dengan filsafat sebagai
studi pencarian kearifan. Gabungan dari dua pendekatan ini bisa dijelaskan
sebagai berikut:
Pertama, realisasi diri manusia berlangsung dalam
komunitas ekologis.Ini berarti manusia bisa berkembang menjadi penuh dan utuh
justru dalam relasi dengan semua kenyataan kehidupan dan alam.Manusia tidak
hanya memiliki hubungan-hubungan dengan manusia saja.Kedua, realisasi
manusoa harus memperhatikan dirinya sebagai ecological self.Dalam
artian bahwa manusia harus menyadari, ia akan berhasil menjadi manusia yang
sempurna (insan kamil) hanya dalam kesatuan asasi dengan alam atau
melalui interaksi positif manusia dengannya secara keseluruhan dengan bagian
lain dari alam.
C.
HUKUM
YANG MENGATUR L INGKUNGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa lingkungan hidup yang
baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b.
bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan
berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
c.
bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan
kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d.
bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah
mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga
perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-
sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
e.
bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan
iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu
dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
f.
bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan
perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan
ekosistem, perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang- Undang Nomor 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
g.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
kosentrisme memiliki pandangan yang lebih luas.
Menurut penganut paham ini sama dengan biosentrisme perjuangan penyelamatan dan
kepedulian terhadap lingkungan alam tidak hanya mengutamakan penghormatan atas
spesies (makhluk hidup saja), tetapi yang tidak kalah penting pula adalah
perhatian setara atas seluruh kehidupan.
Paham biosentrisme
menyatakan bahwa bukan hanya manusia dan komunitasnya yang pantas mendapatkan
pertimbangan moral, melainkan juga dunia binatang.Akibat pertimbangan moral
hanya ditunjukan pada kepentingan manusia saja (seperti yang dinyatakan
antroposentrisme), hewan-hewan yang langkah disekitar kita gagal dilindungi dan
diselamatkan.
B. Saran
Sebagai manusia yang dikatakan mahkluk social kita
membutuhkan manusia lain disekeliling kita, dan sebagai manusia yang diciptakan
Allah Swt kita adalah khalifah di muka bumi ini yang mempunyai tugas melindungi
bumi ini yang harus dijaga,dirawat, sesuai kebutuhan manusia.
Daftar
Pustaka
http//www.
Diansapratiwi.blogspot.co.id manusia pejuang lingkungan diakses pada tanggal 15
oktober 2016 12.45 WIB.
Siahan.2004. Hukum
Lingkungan Dan Ekologi Pembangunan. Jakarta. Gelorah Aksara Pertama
Dwi
Susilo K. Rahcmad. 2014. Sosiologi Lingkungan. Jakarta. Rajawali
Pers.
Post a Comment for "makalah pejuang lingkungan"