Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

karya tulis ilmiah problematika gojek online di indonesia

Baca juga: Judul Skripsi Terbaru 
BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Belum lama ini muncul sebuah terobosan baru dalam hal transportasi umum, yaitu ojek online yang bisa dipesan melalui smartphone / telpon genggam kita. Ojek online ini sangat berbeda system pada ojek ojek biasa yang sudah ada dari dahulu yaitu kita harus mencari nya di jalan secara manual terlebih dahulu dan membayar dengan tarif yang disepakati antara tukang ojek dan penumpang nya. Tapi di ojek online ini masyarakat hanya tinggal menginstall aplikasi yang sudah disediakan oleh perusahaan ojek online lalu dengan memilih menu yang tersedia kita sudah dapat melihat ojek online yang ada di sekitar tempat kita berada, jadi dapat langsung diposisikan dengan yang terdekat sehingga dapat cepat menjemput kita. Lalu kita tinggal memasukkan alamat tujuan dan seketika muncul tarif yang harus dibayar oleh pengguna berdasarkan jarak kilometer, bukan hanya untuk sarana transportasi saja ojek online ini juga dapat kita gunakan untuk keperluan membeli makanan / mengambil barang-barang kita di suatu tempat.
Kami mengangkat tema tentang permasa;ahan yang kerap terjadi antara angkutan berbasis online dean angkutan konvensional yang melibatkan sopir pete-pete, bentok dan tukang ojek dengan driver Grab maupun Gojek. Hadirnya kendaraan online di Makassar berdampak pada menurunya penghasilan dari pengendara angkutan umum dan meningkatnya penghasilan angkutan online yang semakin di gemari oleh masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya kecemburuan sosial, sehingga para driver angkutan konvensional melakukan protes, bahkan demonstrasi untuk menuntut agar kendaraan online di hentikan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengaruh angkutan online bagi masyarakat ?
2.      Bagaimana respon pengendara konvensional terhadap pengendara transportasi online ?

























BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

1.      Konflik In-Group ( Lewis Coser )
Konflik in-group merupakan konflik yang melibatkan dua kelompok yang berbeda antara satu dengan yang lain, baik perbedaan secara struktural, toritorial, dan kepercayaan.
2.      Tragedi Kebudayaan ( George Simmel )
Masyarakat modern dicirikan dengan spesialisasi yang dapat menciptakan berbagai komponen budaya, namun disaat yang sama manusia kehilangan kemampuan untuk mengendalikan hasil budaya tersebut, ketika kebudayaan objektif berkembang, kebudayaan individual akan semakin terhenti.
3.      Menciptakan Resiko ( Anthony Giddens )
Resiko dalam derajat yang besar telah diciptakan masyarakat modern. Secara spesifik, industri dan efek-efeknya sedang menghasilkan suatu derajat luas konsekuensi-konsekuensi berbahaya bahkan mematikan bagi masyarakat dan sebagai hasil globalisasi untuk dunia keseluruhan ( Featheartone, 1990 ).










BAB III
METODE PENELITIAN
A.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam makalah ini adalah penelitian pustaka library research. Penelitiaan kepustakaan (library research) yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mempelajari, mengkaji dan memahami sumber-sumber data yang ada pada beberapa buku yang terkait dalam penelitian, disebut penelitian kepustakaan karena data-data atau bahan-bahan yang diperlukan dalam menyelesaikan penelitian tersebut berasal dari perpustakaan baik berupa buku, kamus, jurnal, dokumen, majalah dan lain sebagainya (Harahap, 2014: 68).

B.       Data dan Sumber Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data sekunder.  Data sekunder merupakan data yang didapat dari catatan, buku, artikel, buku-buku sebagai teori. Data yang diperoleh dari data sekunder tidak perlu diolah lagi (Sujarweni, 2015:88). Sumber data yang digunakan dalam pembuatan karya tulis ilmiah ini yaitu data-data yang diperoleh dari sejumlah buku, jurnal, artikel, dan ebook.

C.      Teknik Pengumpulan Data
Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini ada dua jenis, yaitu dengan menggunakan studi kepustakaan dan  internet searching dan berikut penjelasannya :
1.      Studi Kepustakaan
Berangkat dari asumsi bahwa studi kepustakaan merupakan salah satu teknik pengumpulan data yang dianggap mampu mendukung validitas data penelitian dengan menggunakan media kepustakaan sebagai sumber informasi. hal ini dikarenakan penelitian tidak akan lepas dari literatur-iteratur Ilmiah (Sugiyono, 2012:291).
BAB V
PEMBAHASAN
1.      Sejarah berdirinya Gojek
Gojek berdiri pada tahun 2011 oleh seorang pemuda yang sangat kreatif. Pendiri gojek bernama Michaelanglo maron dan Nadiem makarin. Mereka mendirikan sebuah perusahaan yang diberi nama PT Go-jek Indonesia. Mereka melihat para ojek pangkalan hanya menghabiskan waktu seharian dan belum tentu mendapatkan pelanggan. Jadi mereka membuat perusahaan ini, untuk membantu para tukang ojek mendapatkan penumpangnya dengan lebih cepat dan efisien. Sampai sekarang tujuan mereka memang terbukti ampuh. Tukang ojek harus lebih produktif supaya bisa mendapat penghasilan yang lebih banyak.
            Para tukang ojek pangkalan tersebut terkadang menunggu 8 sampai 10 jam, tetapi paling hanya mendapatkan 4 samapai 7 orang penumpang saja. Pendiri gojek berinisiatif membuat sesuatu yang berbeda. Gojek hanya melayani lewat call canter saja, tetapi lambat laun gojek mulai berkembang dan membuat aplikasi gojek. Dengan aplikasi ini, anda bisa memesan secara online, membayar secara kredit dan mengetahui keberadaan driver yang akan menjemput anda. Inilah salah satu kelebihan dari gojek dibandingkan dengan ojek pangkalan lainnya.
2.      Sejarah berdirinya Grab
Grab adalah perusahaan teknologi asal Malaysia yang berkantor Singapura yang menyediakan aplikasi layanan transportasi angkutan umum meliputi kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4. Perusahaan Grab hanya perusahaan teknologi yang meluncurkan Aplikasi saja dan untuk kendaraannya sendiri adalah kendaraan milik mitra yang sudah bergabung di PT Grab Indonesia. Dengan aplikasi Grab calon penumpang dapat dengan mudah mencari driver untuk menuju lokasi tujuan, sehingga kita tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk mendapat transportasi yang diperlukan.
Grab didirikan pada tahun 2011 di Malaysia dan untuk pendiri Grab adalah Anthony Tan bersama rekannya Tan Hooi. Dari tahun 2011 sampai saat ini tahun 2017 Grab berkembang pesat dan menjadi salah satu Penyedian aplikasi transportasi online di Indonesia.
Saat ini layanan Grab Indonesia tersedia di 8 wilayah : JABODETABEK, Bali, Bandung, Makassar, Medan, Padang, Surabaya, dan Yogyakarta.
3.      Perkembangan Kendaraan Online di Makassar

Pada tahun 2015 dan2016, mulai masuk kendaraan berbasis online di Kota Makassar, kendaraan yang menawarkan kemudahan dalam bertransaksi karena biaya tariff angkutan sudah di tetapkan dan di setujui terlebih dahulu oleh penumpang  .hampir tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan bila layanan ojek online akan menjadi sesuatu yang besar tahun ini. Bisnis transportasi on-demand memang sudah mulai dikenal, salah satunya karena kontroversi kehadiran Uber di Indonesia
Setahun berselang, berkat kehadiran aplikasi GO-JEK pada bulan Januari dan layanan GrabBike empat bulan kemudian, ojek online langsung menjadi salah satu bisnis startup yang paling populer di Indonesia. Persaingan dua startup tersebut kemudian memicu munculnya startup-startup lain yang juga bergerak di bisnis yang sama, seperti Blu-JekTopJekLadyJek, dan Jeger Taksi. Bagaimana sebenarnya layanan ojek onlineberubah dari layanan yang tidak dikenal menjadi sebuah layanan yang sangat populer sepanjang tahun ini.


4.      Konflik Pengendara Angkutan Online dan Angkutan Konvensional
Jumlah pengemudi yang kian banyak, serta tarif promo yang memanjakan penumpang, membuat layanan ojek online kian diminati dari waktu ke waktu. Sayangnya, hal ini mengakibatkan berkurangnya pemasukan tukang ojek konvensional yang biasa disebut ojek pangkalan. Beberapa tukang ojek pangkalan pun mulai menolak kehadiran ojek online di beberapa tempat. Untungnya, seiring dengan perjalanan waktu, konflik tersebut kian lama mulai mereda. Ancaman pihak kepolisian yang akan menindak ojek pangkalan apabila mereka melakukan kekerasan terhadap ojek online, menjadi salah satu penyebabnya.
Persaingan mencari rezeki di jalan kota Makassar begitu keras, puncaknya, sejumlah sopir angkutan umum konvensinal sweeping ojek online. Mereka menebar ancaman sampai membakar atribut ojek online.
Sweeping tersebut dilakukan dilakukan di sejumlah titik, dan diakhiri dengan demonstrasi di gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Sejumlah driver Grab dan Go-jek mereka tahan. Helm dan jaketnya dilucuti, untungnya driver dibiarkan pergi bersama sepeda motornya.
Satu helm Grab, satu helm Go-jek serta lima buah jaket mereka bakar. Polisi yang tiba di lokasi kemudian menyita dua helm tersebut, dan bolok-balok yang dirampas dari pendemo.
Di gedung DPRD Sulsel, polisi kembali mengamankan satu pengunjung rasa yang mengamankan satu pengunjung rasa yang membawa katapel dan anak busur rakitan. Hal ini memicu keributan beberapa saat. Pengunjuk rasa mengamuk berusaha menerobos barisan polisi. Keributan akhirnya mereda setelah pengunjuk rasa itu dilepas.
“Sudah satu tahun ini pemerintah belum beri kepastian hokum. Ini harus jelas aturannya agar masyarakat transportasi konvensional bisa merasakan keadilan. Paling tidak Perda harus disegerakan,” seru Ketua Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia Burhanuddin.
Ditengah polemic operasional taksi online di kota Makassar, kementrian perhubungan republic Indinesia ( KEMENHUB RI) mengharuskan provider taksi aplikasi berkolaborasi dengan taksi konvensional. Hal itu dilakukan dalam menyelesaikan perselisihan antara pengusaha angkutan umum.
Menyikapi persaingan tidak sehat antara pelaku jasa moda transportasi dan kovensional yang di anggap marak terjadi di kota-kota besa. Kemenhub RI mengharuskan penyedia layanan angkutan aplikasi online untuk menggandeng operator taksi konvensional di Makassar, karena di nilai sebagai jalan keluar mengatasi konflik antar pengendara yang kembali terjadi.

5.      Pemerintah Masih Pertimbangkan Payung Hukum Ojek Online
Juni 2015, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mempertimbangkan apakah akan memberikan payung hukum terhadap angkutan sepeda motor atau ojek yang tersambung dengan aplikasi dalam jaringan atau online. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono mengatakan, pihaknya masih mengamati perkembangan fenomena tersebut di lapangan. Kajian diperlukan, lanjut Sasono, lantaran ojek online ini bersinggungan dengan dua model bisnis. Pertamanya, status ojek dengan sistem online tersebut karena inti bisnisnya merupakan bisnis aplikasi, tetapi sudah mengambil ranah transportasi di bawah Kementerian Perhubungan.
Terpisah, Pengamat Transportasi Universitas Atma Jaya, Djoko Setijowarno menilai, ojek tidak termasuk ke dalam angkutan umum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, sepeda motor tersebut bukan untuk angkutan perkotaan di jalan-jalan utama. Selain itu, menurut Setijowarno, angkutan umum wajib melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir karena terkait keselamatan untuk mengangkut orang. Sementara untuk sepeda motor tidak melalui uji tersebut. Hal ini ditambah dengan substansi dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Pasal 10 Ayat (4) PP Angkutan Jalan menyebutkan bahwa, persyaratan teknis untuk sepeda motor meliputi, muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi dan barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

6.      Menteri Perhubungan Ignasius Jonan larang ojek dan taksi online beroperasi
Kementerian Perhubungan melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia. Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Dimana ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum. Djoko mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis start-up (pemula) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.

7.      Sempat larang, Menhub kembali izinkan ojek online operasi sementara
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan ojek maupun taksi berbasis aplikasi online masih diperbolehkan beroperasi sementara waktu. Sebab, transportasi publik sejauh ini belum memadai. Sejatinya sesuai isi undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang lalu lintas jalan, kendaraan roda dua tidak termasuk kedalam transportasi umum. Tetapi seiring dengan Transportasi umum belum bisa melayani kebutuhan masyarakat terutama Jabodetabek, Oleh karena itu, beliau mengeluarkan perintah untuk memakai fasilitas tersebut hingga transportasi publik sudah layak. Solusi kedua yaitu pemerintah akan ubah undang-undang. Sehingga solusinya sementara waktu transportasi berbasis aplikasi tetap diizinkan beroperasi.
Hal ini tidak terlepas dari sikap Presiden Joko Widodo yang langsung memanggil menteri perhubungan untuk membicarakan permasalahan ojek online ini bersama CEO Go-Jek, Nadiem Makarim. Presiden berpendapat bahwa Ojek online hadir karena kebutuhan masyarakat dan masyarakat merasa belum puas dengan transportasi publik yang ada saat ini. Presiden juga berkata bahwa jangan karena aturan rakyat menjadi susah, seharusnya ojek online harus ditata bukan dilarang. Presiden juga melihat bahwa salah satu keuntungan dari adanya ojek online yaitu daya serap tenaga kerjanya yang besar, mampu mengurangi sebagian pengangguran.

8.      Dampak Ojek Online Terhadap Pengangguran dan Kemiskinan di Makassar
Terbukanya kendaraan berbasis online tentu saja berdampak positif bagi masyarakat, banyak masyarakat pengangguran yang kemudian mendapatkan pekerjaan dari Grab maupun Gojek di Makassar. Bahkan para mahasiswa juga banyak yang menjadi driver grab dan gojek. Tentu ini akan berdampak baik bagi mahasiswa agar bisa bekerja sambil kuliah. Tentu dengan hal ini angka pengangguran akan menurun di kota Makassar. Tapi di sisi lain tentu saja ini akan masih menjadi kontroversi di kalangan driver  angkutan umum karena di anggap sebagai penyebab menurunnya penghasilan para driver  angkutan online misalnya pete-pete dan bentor.
















KESIMPULAN

Jadi dari pembahasan yang ada diatas, dapat saya simpulkan dengan kehadiran ojek online berbasis aplikasi di Indonesia menghadirkan berbagai macam polemik dan pandangan dari setiap orang. Tapi menurut hasil penelitian yang dilakukan BPS, terlihat bahwa hadirnya ojek berbasis aplikasi ini menjadi salah satu faktor penurunan angka pengangguran dan kemiskinan di Makassar, hal ini tidak terlepas dari dibukanya lapangan kerja yang banyak untuk para driver ojek. Sangat banyak penduduk yang pengangguran kini bekerja sebagai ojek online karena melihat keuntungan yang diraih menjadi driver ojek online. Meskipun mendapat kecaman baik dari pemerintah ataupun dari ojek konvensional, namun secara perlahan keberadaan ojek online ini kini mendapatkan perhatian dimasyarakat. Cukup banyak masyarakat yang beralih ke ojek online disebabkan cara pemesanannya yang mudah dan tentunya lebih menghemat waktu.
Dan pengaruh ojek online terhadap transportasi masyarakat juga sangat membantu apalagi di tengah kemacetan ibukota yang sangat sulit ditembus oleh transportasi masyarakat yang lain nya karena masih terbatas dan kurang memadai sehingga ojek online ini menjadi transportasi alternative pilihan masyarakat pada saat ini.










DAFTAR PUSTAKA










Post a Comment for "karya tulis ilmiah problematika gojek online di indonesia"