karya tulis ilmiah problematika gojek online di indonesia
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Belum lama ini muncul sebuah terobosan baru dalam hal
transportasi umum, yaitu ojek online yang bisa dipesan melalui smartphone /
telpon genggam kita. Ojek online ini sangat berbeda system pada ojek ojek biasa
yang sudah ada dari dahulu yaitu kita harus mencari nya di jalan secara manual
terlebih dahulu dan membayar dengan tarif yang disepakati antara tukang ojek
dan penumpang nya. Tapi di ojek online ini masyarakat hanya tinggal menginstall
aplikasi yang sudah disediakan oleh perusahaan ojek online lalu dengan memilih
menu yang tersedia kita sudah dapat melihat ojek online yang ada di sekitar
tempat kita berada, jadi dapat langsung diposisikan dengan yang terdekat
sehingga dapat cepat menjemput kita. Lalu kita tinggal memasukkan alamat tujuan
dan seketika muncul tarif yang harus dibayar oleh pengguna berdasarkan jarak
kilometer, bukan hanya untuk sarana transportasi saja ojek online ini juga
dapat kita gunakan untuk keperluan membeli makanan / mengambil barang-barang
kita di suatu tempat.
Kami mengangkat tema tentang
permasa;ahan yang kerap terjadi antara angkutan berbasis online dean angkutan
konvensional yang melibatkan sopir pete-pete, bentok dan tukang ojek dengan
driver Grab maupun Gojek. Hadirnya kendaraan online di Makassar berdampak pada
menurunya penghasilan dari pengendara angkutan umum dan meningkatnya
penghasilan angkutan online yang semakin di gemari oleh masyarakat. Hal inilah
yang menyebabkan terjadinya kecemburuan sosial, sehingga para driver angkutan
konvensional melakukan protes, bahkan demonstrasi untuk menuntut agar kendaraan
online di hentikan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
pengaruh angkutan online bagi masyarakat ?
2.
Bagaimana
respon pengendara konvensional terhadap pengendara transportasi online ?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
1.
Konflik
In-Group ( Lewis Coser )
Konflik
in-group merupakan konflik yang melibatkan dua kelompok yang berbeda antara
satu dengan yang lain, baik perbedaan secara struktural, toritorial, dan
kepercayaan.
2.
Tragedi
Kebudayaan ( George Simmel )
Masyarakat
modern dicirikan dengan spesialisasi yang dapat menciptakan berbagai komponen
budaya, namun disaat yang sama manusia kehilangan kemampuan untuk mengendalikan
hasil budaya tersebut, ketika kebudayaan objektif berkembang, kebudayaan
individual akan semakin terhenti.
3.
Menciptakan Resiko
( Anthony Giddens )
Resiko dalam
derajat yang besar telah diciptakan masyarakat modern. Secara spesifik,
industri dan efek-efeknya sedang menghasilkan suatu derajat luas konsekuensi-konsekuensi
berbahaya bahkan mematikan bagi masyarakat dan sebagai hasil globalisasi untuk
dunia keseluruhan ( Featheartone, 1990 ).
BAB III
METODE PENELITIAN
A.
Jenis Penelitian
Jenis
penelitian yang digunakan dalam makalah ini adalah penelitian pustaka library research. Penelitiaan kepustakaan (library
research) yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mempelajari, mengkaji
dan memahami sumber-sumber data yang ada pada beberapa buku yang terkait dalam
penelitian, disebut penelitian
kepustakaan karena data-data atau bahan-bahan yang diperlukan dalam
menyelesaikan penelitian tersebut berasal dari perpustakaan baik berupa buku,
kamus, jurnal, dokumen, majalah dan lain sebagainya (Harahap, 2014: 68).
B.
Data dan Sumber Data
Data
yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data sekunder. Data sekunder merupakan data yang didapat
dari catatan, buku, artikel, buku-buku sebagai teori. Data yang diperoleh dari
data sekunder tidak perlu diolah lagi (Sujarweni, 2015:88). Sumber data yang
digunakan dalam pembuatan karya tulis ilmiah ini yaitu data-data yang diperoleh
dari sejumlah buku, jurnal, artikel, dan ebook.
C.
Teknik Pengumpulan Data
Adapun
teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini ada dua
jenis, yaitu dengan menggunakan studi kepustakaan dan internet searching dan
berikut penjelasannya :
1.
Studi
Kepustakaan
Berangkat dari asumsi bahwa studi kepustakaan merupakan salah satu
teknik pengumpulan data yang dianggap mampu mendukung validitas data penelitian
dengan menggunakan media kepustakaan sebagai sumber informasi. hal ini
dikarenakan penelitian tidak akan lepas dari literatur-iteratur Ilmiah
(Sugiyono, 2012:291).
BAB V
PEMBAHASAN
1.
Sejarah berdirinya Gojek
Gojek berdiri pada tahun 2011 oleh seorang pemuda yang sangat kreatif.
Pendiri gojek bernama Michaelanglo maron dan Nadiem makarin. Mereka mendirikan
sebuah perusahaan yang diberi nama PT Go-jek Indonesia. Mereka melihat para
ojek pangkalan hanya menghabiskan waktu seharian dan belum tentu mendapatkan
pelanggan. Jadi mereka membuat perusahaan ini, untuk membantu para tukang ojek
mendapatkan penumpangnya dengan lebih cepat dan efisien. Sampai sekarang tujuan
mereka memang terbukti ampuh. Tukang ojek harus lebih produktif supaya bisa
mendapat penghasilan yang lebih banyak.
Para
tukang ojek pangkalan tersebut terkadang menunggu 8 sampai 10 jam, tetapi
paling hanya mendapatkan 4 samapai 7 orang penumpang saja. Pendiri gojek
berinisiatif membuat sesuatu yang berbeda. Gojek hanya melayani lewat call
canter saja, tetapi lambat laun gojek mulai berkembang dan membuat aplikasi
gojek. Dengan aplikasi ini, anda bisa memesan secara online, membayar secara
kredit dan mengetahui keberadaan driver yang akan menjemput anda. Inilah salah
satu kelebihan dari gojek dibandingkan dengan ojek pangkalan lainnya.
2.
Sejarah berdirinya Grab
Grab adalah perusahaan teknologi asal Malaysia yang
berkantor Singapura yang menyediakan aplikasi layanan transportasi angkutan
umum meliputi kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4. Perusahaan Grab hanya
perusahaan teknologi yang meluncurkan Aplikasi saja dan untuk kendaraannya
sendiri adalah kendaraan milik mitra yang sudah bergabung di PT Grab Indonesia.
Dengan aplikasi Grab calon penumpang dapat dengan mudah mencari driver untuk
menuju lokasi tujuan, sehingga kita tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk
mendapat transportasi yang diperlukan.
Grab didirikan pada tahun 2011 di Malaysia dan untuk
pendiri Grab adalah Anthony Tan bersama rekannya Tan Hooi. Dari tahun 2011
sampai saat ini tahun 2017 Grab berkembang pesat dan menjadi salah satu
Penyedian aplikasi transportasi online di Indonesia.
Saat ini layanan Grab Indonesia tersedia di 8 wilayah
: JABODETABEK, Bali, Bandung, Makassar, Medan, Padang, Surabaya, dan
Yogyakarta.
3.
Perkembangan Kendaraan Online
di Makassar
Pada tahun 2015 dan2016, mulai masuk kendaraan
berbasis online di Kota Makassar, kendaraan yang menawarkan kemudahan dalam
bertransaksi karena biaya tariff angkutan sudah di tetapkan dan di setujui
terlebih dahulu oleh penumpang .hampir
tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan bila layanan
ojek online akan menjadi sesuatu yang besar tahun ini. Bisnis
transportasi on-demand memang sudah mulai dikenal, salah satunya
karena kontroversi kehadiran
Uber di Indonesia
Setahun berselang, berkat kehadiran aplikasi GO-JEK pada bulan Januari dan
layanan GrabBike empat
bulan kemudian, ojek online langsung menjadi salah satu
bisnis startup yang paling populer di Indonesia. Persaingan
dua startup tersebut kemudian memicu
munculnya startup-startup lain yang juga bergerak di bisnis yang
sama, seperti Blu-Jek, TopJek, LadyJek, dan Jeger Taksi. Bagaimana
sebenarnya layanan ojek onlineberubah dari layanan yang tidak dikenal
menjadi sebuah layanan yang sangat populer sepanjang tahun ini.
4.
Konflik Pengendara Angkutan Online dan Angkutan
Konvensional
Jumlah
pengemudi yang kian banyak, serta tarif promo yang memanjakan penumpang,
membuat layanan ojek online kian diminati dari waktu ke waktu.
Sayangnya, hal ini mengakibatkan berkurangnya pemasukan tukang ojek
konvensional yang biasa disebut ojek pangkalan. Beberapa tukang ojek pangkalan
pun mulai menolak kehadiran
ojek online di
beberapa tempat. Untungnya, seiring dengan perjalanan waktu, konflik tersebut
kian lama mulai mereda. Ancaman pihak kepolisian yang akan menindak ojek
pangkalan apabila
mereka melakukan kekerasan terhadap ojek online, menjadi salah satu
penyebabnya.
Persaingan mencari rezeki di jalan kota Makassar
begitu keras, puncaknya, sejumlah sopir angkutan umum konvensinal sweeping ojek
online. Mereka menebar ancaman sampai membakar atribut ojek online.
Sweeping tersebut dilakukan dilakukan di
sejumlah titik, dan diakhiri dengan demonstrasi di gedung DPRD Sulsel, Jalan
Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Sejumlah driver Grab dan Go-jek mereka tahan.
Helm dan jaketnya dilucuti, untungnya driver dibiarkan pergi bersama sepeda
motornya.
Satu helm Grab, satu helm Go-jek serta lima buah
jaket mereka bakar. Polisi yang tiba di lokasi kemudian menyita dua helm
tersebut, dan bolok-balok yang dirampas dari pendemo.
Di gedung DPRD Sulsel, polisi kembali
mengamankan satu pengunjung rasa yang mengamankan satu pengunjung rasa yang
membawa katapel dan anak busur rakitan. Hal ini memicu keributan beberapa saat.
Pengunjuk rasa mengamuk berusaha menerobos barisan polisi. Keributan akhirnya
mereda setelah pengunjuk rasa itu dilepas.
“Sudah satu tahun ini pemerintah belum beri
kepastian hokum. Ini harus jelas aturannya agar masyarakat transportasi
konvensional bisa merasakan keadilan. Paling tidak Perda harus disegerakan,”
seru Ketua Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia Burhanuddin.
Ditengah polemic operasional taksi online di
kota Makassar, kementrian perhubungan republic Indinesia ( KEMENHUB RI)
mengharuskan provider taksi aplikasi berkolaborasi dengan taksi konvensional.
Hal itu dilakukan dalam menyelesaikan perselisihan antara pengusaha angkutan
umum.
Menyikapi persaingan tidak sehat antara pelaku
jasa moda transportasi dan kovensional yang di anggap marak terjadi di
kota-kota besa. Kemenhub RI mengharuskan penyedia layanan angkutan aplikasi
online untuk menggandeng operator taksi konvensional di Makassar, karena di
nilai sebagai jalan keluar mengatasi konflik antar pengendara yang kembali
terjadi.
5.
Pemerintah Masih Pertimbangkan Payung Hukum Ojek Online
Juni 2015,
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mempertimbangkan apakah akan
memberikan payung hukum terhadap angkutan sepeda motor atau ojek yang
tersambung dengan aplikasi dalam jaringan atau online. Direktur Jenderal
Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono mengatakan, pihaknya masih mengamati
perkembangan fenomena tersebut di lapangan. Kajian diperlukan, lanjut Sasono,
lantaran ojek online ini bersinggungan dengan dua model bisnis. Pertamanya,
status ojek dengan sistem online tersebut karena inti bisnisnya merupakan
bisnis aplikasi, tetapi sudah mengambil ranah transportasi di bawah Kementerian
Perhubungan.
Terpisah,
Pengamat Transportasi Universitas Atma Jaya, Djoko Setijowarno menilai, ojek
tidak termasuk ke dalam angkutan umum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, sepeda motor tersebut bukan untuk
angkutan perkotaan di jalan-jalan utama. Selain itu, menurut Setijowarno,
angkutan umum wajib melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir karena
terkait keselamatan untuk mengangkut orang. Sementara untuk sepeda motor tidak
melalui uji tersebut. Hal ini ditambah dengan substansi dari Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Pasal 10 Ayat (4) PP
Angkutan Jalan menyebutkan bahwa, persyaratan teknis untuk sepeda motor
meliputi, muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi, tinggi muatan
tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi dan barang muatan
ditempatkan di belakang pengemudi.
6.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan larang ojek
dan taksi online beroperasi
Kementerian
Perhubungan melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi
karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Direktur
Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam
konferensi pers mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat
Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Djoko
mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para
kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia. Dia menjelaskan pengoperasian
ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Dimana ketentuan angkutan umum adalah
harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan
angkutan umum. Djoko mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis start-up
(pemula) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk
angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.
7.
Sempat larang, Menhub kembali izinkan ojek
online operasi sementara
Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan ojek maupun taksi berbasis aplikasi
online masih diperbolehkan beroperasi sementara waktu. Sebab, transportasi
publik sejauh ini belum memadai. Sejatinya sesuai isi undang-undang
nomor 22 tahun 2002 tentang lalu lintas jalan, kendaraan roda dua tidak
termasuk kedalam transportasi umum. Tetapi seiring dengan Transportasi umum
belum bisa melayani kebutuhan masyarakat terutama Jabodetabek, Oleh karena itu,
beliau mengeluarkan perintah untuk memakai fasilitas tersebut hingga
transportasi publik sudah layak. Solusi kedua yaitu pemerintah
akan ubah undang-undang. Sehingga solusinya sementara waktu transportasi
berbasis aplikasi tetap diizinkan beroperasi.
Hal ini
tidak terlepas dari sikap Presiden Joko Widodo yang langsung memanggil menteri
perhubungan untuk membicarakan permasalahan ojek online ini bersama CEO Go-Jek,
Nadiem Makarim. Presiden berpendapat bahwa Ojek online hadir karena kebutuhan
masyarakat dan masyarakat merasa belum puas dengan transportasi publik yang ada
saat ini. Presiden juga berkata bahwa jangan karena aturan rakyat menjadi
susah, seharusnya ojek online harus ditata bukan dilarang. Presiden juga
melihat bahwa salah satu keuntungan dari adanya ojek online yaitu daya serap
tenaga kerjanya yang besar, mampu mengurangi sebagian pengangguran.
8.
Dampak Ojek Online Terhadap Pengangguran dan Kemiskinan di Makassar
Terbukanya kendaraan berbasis online
tentu saja berdampak positif bagi masyarakat, banyak masyarakat pengangguran
yang kemudian mendapatkan pekerjaan dari Grab maupun Gojek di Makassar. Bahkan para
mahasiswa juga banyak yang menjadi driver grab dan gojek. Tentu ini akan
berdampak baik bagi mahasiswa agar bisa bekerja sambil kuliah. Tentu dengan hal
ini angka pengangguran akan menurun di kota Makassar. Tapi di sisi lain tentu
saja ini akan masih menjadi kontroversi di kalangan driver angkutan umum karena di anggap sebagai
penyebab menurunnya penghasilan para driver
angkutan online misalnya pete-pete dan bentor.
KESIMPULAN
Jadi dari pembahasan yang ada diatas, dapat saya simpulkan dengan kehadiran
ojek online berbasis aplikasi di Indonesia menghadirkan berbagai macam polemik
dan pandangan dari setiap orang. Tapi menurut hasil penelitian yang dilakukan
BPS, terlihat bahwa hadirnya ojek berbasis aplikasi ini menjadi salah satu
faktor penurunan angka pengangguran dan kemiskinan di Makassar, hal ini tidak
terlepas dari dibukanya lapangan kerja yang banyak untuk para driver ojek.
Sangat banyak penduduk yang pengangguran kini bekerja sebagai ojek online
karena melihat keuntungan yang diraih menjadi driver ojek online. Meskipun
mendapat kecaman baik dari pemerintah ataupun dari ojek konvensional, namun
secara perlahan keberadaan ojek online ini kini mendapatkan perhatian
dimasyarakat. Cukup banyak masyarakat yang beralih ke ojek online disebabkan
cara pemesanannya yang mudah dan tentunya lebih menghemat waktu.
Dan pengaruh ojek online terhadap transportasi masyarakat juga sangat
membantu apalagi di tengah kemacetan ibukota yang sangat sulit ditembus oleh
transportasi masyarakat yang lain nya karena masih terbatas dan kurang memadai
sehingga ojek online ini menjadi transportasi alternative pilihan masyarakat
pada saat ini.
DAFTAR PUSTAKA
Post a Comment for "karya tulis ilmiah problematika gojek online di indonesia"